Foto bersama peserta rapat Penetapan Harga TBS Periode II Bulan April 2025

Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Periode II April 2025, Harga Naik di Semua Umur Tanaman

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk Periode II bulan April 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu (6/5/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Dinas Perkebunan Kalteng, Achmad Sugianor, yang menjelaskan bahwa dalam periode kali ini, tim hanya melakukan perhitungan harga tanpa perubahan indeks “K”.

“Indeks K sudah dihitung pada periode I bulan April lalu. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan kualitas produksi Crude Palm Oil (CPO) yang dihasilkan,” terang Achmad.

Lebih lanjut, ia mengimbau para pekebun kelapa sawit untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan agar memperoleh harga sesuai ketetapan pemerintah.

“Dengan bermitra, pekebun akan mendapatkan kepastian harga dan terlindungi dari rantai penjualan yang terlalu panjang, yang seringkali merugikan petani kecil,” ujarnya menegaskan.

Pada rapat tersebut, disepakati bahwa penetapan harga TBS periode II berlaku untuk tanggal 16 hingga 30 April 2025. Berdasarkan hasil perhitungan, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.083,98 per kilogram, sedangkan harga inti sawit (PK/Palm Kernel) mencapai Rp13.690,33 per kilogram, mengalami kenaikan Rp529,33 dibandingkan periode sebelumnya. Sementara indeks “K” tetap menggunakan periode I sebesar 91,61%.

Dari hasil penghitungan Tim Pokja Penetapan Harga, diketahui bahwa harga TBS mengalami kenaikan di seluruh umur tanaman, yakni:

Umur 3 tahun: Rp2.543,33

Umur 4 tahun: Rp2.773,38

Umur 5 tahun: Rp2.996,69

Umur 6 tahun: Rp3.083,96

Umur 7 tahun: Rp3.146,71

Umur 8 tahun: Rp3.281,90

Umur 9 tahun: Rp3.369,13

Umur 10–20 tahun: Rp3.478,76

Achmad berharap, seluruh harga yang telah ditetapkan tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan dan dibayarkan kepada pekebun mitra sesuai periode yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan data dari perusahaan sebagai dasar perhitungan yang akurat.

“Harga wajar yang diterima pekebun mandiri sangat bergantung pada data yang dikirimkan perusahaan kepada Dinas Perkebunan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 serta Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS,” tegasnya.

Dengan adanya penetapan harga ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap kemitraan antara pekebun dan perusahaan dapat semakin kuat, serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani sawit di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai.

(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *