Kadispursip Kalteng Nunu Andriani Tanda Tangani Kerja Sama Dengan LPPM UPR.

Dispursip Kalteng Gandeng UPR Susun Naskah Akademik Raperda Kearsipan

Palangka Raya – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan penataan sistem kearsipan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan, yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dispursip Kalteng, baru-baru ini.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dispursip Kalteng, Nunu Andriani, dan Ketua LPPM UPR, Evi Veronica, serta disaksikan oleh Sekretaris Dispursip Arthur Mukkun, Kepala Bidang Arsip Yerson, dan jajaran dari LPPM UPR.

Dalam sambutannya, Nunu Andriani menyampaikan apresiasi tinggi atas keterlibatan kalangan akademisi dalam memperkuat kebijakan publik, khususnya di bidang kearsipan. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi menjadi langkah penting untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan daerah.

“Kami berharap melalui sinergi ini, naskah akademik Raperda yang disusun dapat menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang tertib, profesional, dan sesuai standar di lingkungan pemerintah daerah maupun lembaga terkait,” ujar Nunu.

Kerja sama ini juga diharapkan mampu memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membangun sistem pengelolaan arsip yang modern, transparan, dan akuntabel. Raperda yang nantinya dihasilkan akan menjadi dasar hukum penting dalam menjaga keberlanjutan dan keamanan dokumen-dokumen pemerintahan yang bernilai strategis.

Sementara itu, Ketua LPPM UPR Evi Veronica menyampaikan bahwa pihaknya siap mengemban tanggung jawab tersebut dengan mengedepankan prinsip akademis yang objektif dan berbasis data.

“Tim kami akan melibatkan berbagai pihak dan melakukan kajian mendalam agar naskah akademik ini benar-benar mampu menjawab tantangan pengelolaan arsip di Kalimantan Tengah, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Evi.

Melalui kolaborasi ini, Dispursip Kalteng dan LPPM UPR berharap dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sesuai regulasi nasional, tetapi juga menjawab kebutuhan lokal, sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mewujudkan birokrasi yang efisien dan berdaya saing.

(Tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *