BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan JND (51), mantan Koordinator Harian Pasar Desa Karang Mulya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp. 492 juta.
Yang sebelumnya pihaknya melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Dalam hal ini JND diduga menggelapkan dana hasil penjualan aset desa yang seharusnya digunakan untuk revitalisasi pasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua menuturkan bahwa tersangka JND awalnya diangkat menjadi Koordinator Harian Pasar Desa Karang Mulya pada tahun 2019-2021, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 32 Tahun 2019.
Modus operandi yang dilakukan tersangka JND dalam aksinya diduga menjual kios-kios yang ada di pasar dengan alasan untuk mendanai revitalisasi pasar. Namun, sebagian besar dana tersebut tidak disetorkan ke kas desa, dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi JND ini setelah menjual aset berupa kios yang berada di dalam pasar, diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas Desa Karang Mulya. Jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp 492.001.760 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah),” ungkap Johny A. Zebua, Sabtu (31/8/2024).
Kemudian dia jelaskan bahwa JND resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
“Pelaku JND disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Tersangka juga terancam dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 8 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama,” pungkasnya. (rd/agg)