Foto Ketua KPU Kobar Chaidir Dalam Sosialisasi Persyaratan Peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada Kamis (22/08/2024)

KPU Kobar Sosialisasikan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati

 

BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) gelar sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kopi Petik Cafe Pangkalan Bun, Kamis (22/8/2024).

Kegiatan itu dihadiri Ketua KPU Kobar, Chaidir beserta anggota, Direktur RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun, Kepala BNNK Kobar, perwakilan unsur Forkopimda, perwakilan partai politik, serta wartawan dari media cetak, online dan TV se-Kobar.

Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini agar para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta partai pengusungnya dapat menyiapkan persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.

“Pada sosialisasi ini, kami menginformasikan kepada peserta, terutama partai politik pengusung, bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar yang akan mendaftar ke KPU Kobar harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024,” kata Chaidir.

Chaidir berharap dalam kegiatan ini para peserta lebih memahami dan mengikuti peraturan serta ketentuan yang ada sehingga tahapan pendaftaran dapat berjalan dengan baik.

“Semoga semua pihak yang terlibat dalam Pilkada ini benar-benar siap, terutama dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini sangat penting untuk mencegah timbulnya masalah yang dapat menghambat dalam tahapan Pilkada saat ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Direktur RSUD Sultan Imanudin, Fachrudin menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan untuk pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sebelum ditetapkan sebagai calon.

“Jadi pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian yang sangat penting untuk memastikan bahwa pasangan bakal calon benar-benar sehat secara fisik dan mental,” jelasnya.

Sementara Kepala BNNK Kobar, Miga Nugroho menyampaikan bahwa para bakal calon juga bebas dari penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari syarat pencalonan.

“Tentu para bakal calon ini dilakukan tes, agar diketahui ada tidaknya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari para peserta, terutama pada sesi tanya jawab yang menjadi bagian penting acara. Diharapkan melalui sosialisasi ini, pasangan calon dapat mempersiapkan persyaratan dengan baik, mengingat waktu pendaftaran yang semakin dekat, yaitu 27 Agustus 2024. (rd/agg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: