Dr. Kiki Kristanto Jelaskan Dampak Negatif Judi Online

PALANGKARAYA – Judi online telah menjadi fenomena yang semakin meluas di masyarkat. Hal ini menimbulkan dampak negatif baik dari segi ekonomi, sosial, maupun psikologis.

Seperti yang disampaikan oleh Dr. Kiki Kristanto SH, MH ketika menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Senin (15/7/2024).

“Dampak negatif yang ditimbukan sangat merugikan baik individu maupun masyarakat secara keseluruhan,” kata Kiki Kristianto dalam materinya.

Kiki menjelaskan lebih terperinci dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh aktifitas judi online seperti kehilangan finansial dan pengeluaran tidak produktif, hutang dan kebangkrutan.

Dampak sosialnya seperti menimbulkan konflik dalam keluarga, ketidakharmonisan rumah tangga dan perceraian serta dimungkinkan mengarah kepada keterlibatan dalam kejahatan.

“Sementara dampak pisikologis dari judi online seperti ketergantungan atau kecanduan, rasa bersalah dan penyelesaian,” bebernya.

Tidak hanya itu lanjut salah satu ahli pidana ini, dapak pisikologis yang ditimbulkan dari judi online seperti stres, depresi, dan gangguan kecemasan. Sehingga mempengaruhi penurunan kinerja.

Kalau dilihat dari aspek hukum, ancaman pidana judi onlie berdasarkan undang-undang ITE pasal 27 ayat 2 berbunyi bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

Berpotensi dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 undang-undang Nomo 1 tahun 2024.

Bagaimana peran serta pemerintah dalam pemberantasan judi online. Seperti yang diketahui ujar salah satu dosen Hukum di Universitas Palangka Raya (UPR) ini menambahkan, judi online menjadi antensi serius Presiden Jokowi.

“Aksi tegas Polri, PPATK, Kemenkominfo, BI, OJK dan juga Satgas bentukan Jokowi menegaskan komitmen pemerintah bahwa judi online sebagai praktik ilegal dapat diatasi dengan efektif,” bebernya lebih dalam.

Dirinya berharap Pemerintah konsisten dan berkomitmen memberantas judi online di Indonesia secara menyeluruh. Salah satunya memberikan sanksi tegas kepada pelaku judi online.

Menginformasikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan inisiasi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adiyaksa yang ke 64 tahun 2024.

Kegiatan yang bertajuk “Peran Serta Pemerintah Dalam Pemberantasan Judi Online” ini diketuai oleh Bpk Nur Solikhin, S.Ag, S.H., M.H. selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Dengan melibatkan unsur dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Instansi terkait, unsur kelembagaan, mahasiswa dan juga masyarakat.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: