PALANGKARAYA – Upaya terus mengoptimalkan pelayanan ke masyarakat, khususnya dalam bidang Kesamsatan/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah terus berkolaborasi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah dan Ditlantas Polda Kalteng untuk kembali memberikan keringanan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Adapun layanan yang diberikan kepada masyarakat yakni dengan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebas BBNKB II mulai dari tanggal 11 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.
Program pembebasan denda ini merupakan salah satu Action Plan Tim Pembina Samsat Kalimantan Tengah di Tahun 2024, dimana program tersebut berjalan bersama dengan Action Plan lainnya seperti kegiatan Door to Door (DTD) kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor dan kegiatan sosialisasi program pemutihan secara masif kepada masyarakat sekitar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal program pemutihan untuk menghidari implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan.
“Adapun keringanan yang diberikan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui program pemutihan ini yaitu pemberian keringanan 100% BBNKB II, bebas denda PKB & tunggakan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang lalu,” kata Iman, Selasa (28/5/2024)
Pihaknya berharap dengan adanya langkah proaktif dari Tim Pembina Samsat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini ujarnya menambahkan diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pengesahan STNK, membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).