Foto : Ketua KPU Katingan Wahyuni.

Ketua KPU Katingan : Pilkada Katingan Tidak Ada Calon Maju Perorangan

KASONGAN- Pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan secara serentak 2024 ini baik dalam Pemilihan Gubernur, Wali Kota maupun Bupati nama-nama bakal calon sudah mulai bermunculan dan mendaftarkan diri ke berbagai Partai Politik termasuk di wilayah Kabupaten Katingan akan tetapi untuk di wilayah Kabupaten Katingan sudah dipastikan tidak ada Calon yang maju melalui jalur perseorangan.

 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni dimana menurutnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 tentang pedemoan teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan Calon perseorangan dalam Pilkada 2024 ini, KPU Katingan telah mengumumkan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai sejak 5 hingga 7 Mei 2024. Sedangkan pengisian syarat dukungan dan penyerahan syarat dukungan perseorangan ke KPU Katingan pada 8 hingga 12 Mei 2024.

 

“Sejak dibukanya pengumuman bagi bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Katingan hingga batas akhir penyerahan berkas tidak ada bacalon yang mendaftar maupun berkonsultasi dengan kita alias nihil. Sehingga hasilnya Ini pun sudah tertuang dalam berita acara KPU Kabupaten Katingan,”kata Ketua KPU Katingan Wahyuni di Kantor KPU Katingan, Senin (13/5/2024)

 

Menurut Wahyuni pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelumnya terkait syarat atau ketentuan bagi bakal calon perseorangan dimana 10 persen dari DPT Pemilu terakhir 124.384 yang berjumlah 12.439 orang pendukung dan dilengkapi dengan surat pernyataan diatas materai serta akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan metode sensus oleh KPU Kabupaten Katingan.

 

“Pada Minggu tanggal 12 Mei kemarin bertempat di ruang Rapat Pleno saya selaku Ketua KPU Kabupaten Katingan bersama anggota KPU Katingan telah menutup untuk penyerahan berkas dukungan bakal calon pasangan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan dan ini sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang telah ditentukan PKPU nomor 2 Tahun 2024,”tegas Wahyuni.

 

Sementara itu Wahyuni juga menambahkan terkait ketentuan bagi Legislatif yang ingin mendaftar diri maju pada Pilkada Katingan maka wajib mundur apabila status mereka menjadi anggota DPRD Katingan, kebetulan di Katingan berakhir masa jabatan anggota DPRD Katingan pada 14 Agustus 2024 untuk masa jabatan 2009 hingga 2024 dan akan dilantik untuk masa jabatan 2024 hingga 2029.

 

“Sementara pendaftaran untuk maju pada Pilkada di tanggal 27 September secara otomatis mereka yang sudah dilantik dan ingin maju mendaftar menjadi Calon Kepala Daerah harus mundur dan ini wajib, memang ketentuan tersebut di beberapa daerah ada yang tidak harus mundur hal ini dikarenakan mereka belum dilantik,”ungkap Wahyuni. (sen/Tbu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *