FOTO : Pj Bupati Katingan Saiful, saat menghadiri peresmian bersama MPP, di Hotel Ritz Carlton Jakarta.

Mal Pelayanan Publik Pemkab Katingan Diresmikan Menteri PANRB

BERITAKALTENG.COM – KASONGAN – Pj Bupati Katingan Saiful, menghadiri Peresmian Bersama Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Penguatan Komitmen Penerapan MPP Digital Tahun 2024. Peresmian berlangsung di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis 7 Maret 2024.

Peresmian Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan ini dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan 15 Kabupaten/ Kota lainnya diseluruh Indonesia.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan penguatan komitmen bersama yang bertujuan untuk dapat memanfaatkan platform MPP Digital yang nantinya akan menjadi bagian dari pelayanan terintegrasi yang ada dalam Portal Pelayanan Publik.

Peresmian ini juga dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting. Turut hadir on the spot Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang dan Plt. Kepada Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Katingan.

Khususnya Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, selain Mal Pelayanan Kabupaten Katingan ada juga dari Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara yang diresmikan oleh Menteri PANRB.

Pj Bupati Katingan Saiful, mengatakan dengan diresmikannya mal pelayanan publik Pemerintah Daerah diharapkan bisa dimaksimalkan kemanfaatan dan keberadaannya.

“Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat atau yang umumnya pelayanan yang memuaskan,” terang Saiful.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, menyampaikan dalam sambutannya dalam setahun ini menggelorakan arahan presiden bagaimana bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak. Selain meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) 16 (enam belas) Kabupaten/Kota, MenpanRB juga mendorong agar penerapan MPP Digital dapat diikuti oleh daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.

Hal ini agar berdampak besar pada masyarkat dan memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan mahal. “Presiden melarang daerah-daerah untuk membuat aplikasi-aplikasi baru yang membuat bingung dan pusing masyarakat, karena harus mengunduh dah menggunakan aplikasi yang sangat banyak sehingga MPP digital harus lebih diterapkan di tengah-tengah masyarakat,” ucap Azwar Anas, dari siaran pers diterima (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *