BNN Kalteng Musnahkan 100,1 Gram Shabu

PALANGKARAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis shabu di Kantor BNNP Kalteng Jl. Tangkasiang No. 12 Kota Palangka Raya, Jumat (16/01/2024).

Kepala BNN Provinsi Kalteng, Dr. Joko Setiono, SH., S.I.K., M.Hum menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari kasus peredana narkoba yang diduga dilakukan oleh tersangka LM dengan barang bukti seberat 100,1 gram.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu ke kota Sampit. Tim Berantas BNNP Kalteng langsung melakukan penyelidikan, kata Joko, Jumat (16/2/2024)

Dijelaskanya, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jl. Tjilik Riwut Km. 18 RT. 006, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Saat penggeledahan tersebut menghasilkan penemuan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih, diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 100,1 gram.

Menurut keterangan dari LM katanya lebih dalam, si pelaku mendapatkan narkotika tersebut di Sampit, Kotawaringin Timur, dari seorang wanita yang tidak dikenalnya.

“Menurut pengakuan dari LM, narkotika  akan didistribusikan kepada para pembeli di Hampalit dan sekitarnya. Proses pengembangan kasus ini sedang berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut serta menindaklanjuti jejak dan keterlibatan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Lebih dalam, dirinya juga menuturkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disebutkan termasuk satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga sabu, satu buah handphone, dua bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, dan satu buah alat hisap shabu (bong), yang semuanya menjadi bagian dari proses penyelidikan.

“atas perbuatannya tersangka diancam pidan sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: