Komnas HAM Sampaikan Sikap Atas Peristiwa Kekerasan di Desa Bangkal

PALANGKARAYA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, secara proaktif melakukan pemantauan konflik agraria antara warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT. HMBP) sejak September 2023.

Terkait Sikap Komnas HAM atas Peristiwa Kekerasan di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang terjadi pada Sabtu 7 Oktober 2023 kemaren.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing melalui keterangan  pers Nomor 61/HM.00/X/2023 tertanggal 8 Oktober 2023 di Jakarta menyampaikan beberapa catatan.

Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan dukacita yang mendalam atas peristiwa tersebut.

“Komnas HAM RI menyesalkan tindakan kekerasan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, dan luka berat,” ungkap Uli Parulian dikutip dalam keterangan persnya, Minggu (08/10/2023).

Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa Komnas HAM akan melakukan penyelidikan atas insiden kekerasan yang terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan tersebut.

Komnas HAM RI juga meminta kepada Kapolda Kalimantan Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang melakukan kekerasan mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia, dan luka berat.

Komnas HAM RI juga meminta kepada Polda Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan serta seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Komnas HAM RI mendorong semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kekerasan serta mengutamakan dialog untuk mencari sousi atas permasalahan ini.

Pihaknya berharap semua pihak juga mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.(Siaran Pers Komnas HAM RI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: