Perda Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 Ditandatangani

PALANGKARAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Menggelar Paripurna ke – 14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, dengan agenda membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Persetujuan Bersama Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kalteng Lantai 3 Gedung DPRD Kalteng, Jalan S. Parman No. 2 Kota Palangkaraya, Senin (21/08/2023) pagi.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno, SP. Dalam rapat tersebut, Hadir secara langsung Wakil Gubenur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo S., Sos., M.M beserta jajaran, Forkopinda, dan undangan lainnya.

Wakil Gubenur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo S., Sos., M.M menyampaikan pidato Gubenur Kalteng mengatakan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Seperti diketahui bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang disetujui pada hari ini, merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Edy.

Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan di susun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang baru dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.

“Selanjutnya, Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, yang merupakan Anggaran manajemen dari Pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 setelah Raperda APBD mendapat persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.

Ia mengatakan bahwa Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023, merupakan Anggaran Operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

“Secara khusus, saya ingatkan dan mengharapkan perhatian yang sungguh-sungguh kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, untuk meningkatkan intensitasnya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas, sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal,” bebernya menambahkan.

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

“yang mana bersama pihak Eksekutif telah menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawabnya, sehingga apa yang kita lakukan akan selalu memperoleh hasil yang terbaik demi terwujudnya masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya. (Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: