.
PALANGKARAYA – Perlunya mengutamakan supremasi hukum dalam penegakkan dan penyelesaian persoalan sengketa tanah atau lahan di Kota Palangka Raya.
Seperti yang disampaikan Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya HM Khemal Nasery, perlu mengedepankan supremasi hukum atau kembalikan keranah hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan lahan atau tanah. Ini untuk pembuktian siapa yang berhak memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah.
“pentingnya lembaga hukum yang sudah ada di gunakan dalam memutuskan berbagai persoalan yang menyangkut lahan atau tanah,“ kata Nasery
Terlebih kalau dalam persoalan itu ada hak-hak yang sama. Terutama terkait bukti kepemilikan. Maka yang bisa memutuskan adalah pihak lembaga hukum. Seperti institusi pengadilan yang selama ini memiliki kekuatan untuk melakukan pengujian.
“Sementara lewat lembaga hukum ini juga yang bisa memberikan keputusan tegas. Sebut saja ketika ada pihak-pihak yang kerap mengklaim, tanpa bukti yang jelas, maka bisa diberikan efek jera,” tukas Khemal.
Harus disadari sambung dia, persoalan lahan atau tanah yang berlarut larut dapat mempengaruhi iklim investasi. Itu dikarenakan para pengusaha atau investor menjadi enggan menanamkan modal maupun berinvestasi diberbagai bidang, karena tidak adanya kepastian.
“Maka itu usul saya, hal-hal yang berkenaan dengan persoalan lahan atau tanah ini, berpulang kepada supremasi hukum. Semua pihak wajib mentaati dan menghormati hukum,”tegas Khemal.
Sementara disinggung apakah perlu dibentuk tim lintas sektoral, dikatakan Khemal hal tersebut masih dirasa belum menjadi bagian yang bisa menyelesaikan persoalan. Karena sejatinya, bicara persoalan sengketa ataupun tumpang tindih lahan, tetap diperlukan pengujian dari lembaga hukum sesungguhnya.(ap)