
Beritakalteng.com, BUNTOK – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan menegaskan bahwa penetapan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2023 sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPD Lembeng, Sarpinda, kepada awak media di Kantornya Senin (30/1/2023).
Dijelaskan Sarpinda, bahwa proses penetapan daftar nama KPM BLT DD Tahun 2023 ini dilakukan secara bertahap oleh BPD, mulai dari meminta semua ketua RT di desa setempat untuk menyiapkan data riil warga mereka masing-masing untuk dimasukan ke dalam daftar nama calon penerima, sesuai dengan kriteria yang diatur di dalam Permenkeu Nomor 201 tahun 2022 dan Permendes dan PDTT Nomor 8 Tahun 2022.
Kemudian penetapan dilakukan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Lembeng sebagai narasumber, Pendamping desa kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, seluruh ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat serta perwakilan masyarakat.
“Semua proses penetapan sudah kami laksanakan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Jadi 49 orang yang masuk dalam daftar KPM BLT DD Tahun 2023 itu adalah sah dan resmi,” tegas pria yang akrab disapa Untung ini dan diiyakan oleh anggota BPD Lembeng lainnya.

Disampaikannya lagi, kalaupun nantinya muncul komplain dari sebagian masyarakat terkait penetapan daftar nama KPM BLT DD itu, BPD siap untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku juga.
Bahkan tegas dia, BPD sudah mengarahkan kepada sejumlah warga yang datang mengkomplain terkait keputusan daftar PKM itu, untuk melakukan komplain secara resmi dan tertulis sebagai bahan untuk BPD melakukan musyarawah demi memutuskan langkah-langkah selanjutnya.
“Kami kan sudah juga mengarahkan kepada warga yang komplain itu untuk melayangkan surat penolakan resmi yang ditandatangani oleh sebanyak-banyaknya warga yang menyatakan menolak keputusan penetapan KPM tersebut. Surat itu yang nantinya akan kami gunakan sebagai dasar bagi BPD untuk melakukan mufakat kembali guna mencari solusi permasalahan tersebut,” bebernya.
“Namun sampai sekarang surat komplain yang dimaksud belum juga kami terima. Jadi kami belum bisa memutuskan apapun terkait penetapan daftar KPM itu,” tambahnya.
“Karena tidak bisa sekonyong-konyong kita memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil keputusan bersama itu secara sepihak, harus ada prosedurnya, harus ada musyawarah kembali antara kami sesama anggota BPD dan juga nantinya dengan pemerintah desa,” tegas Untung.
Selanjutnya, berkaitan dengan pernyataan Kepala Desa Lembeng sebelumnya, Untung mengaku belum bisa menerima keputusan tersebut, sebab menurut dia Kades tidak bisa memutuskan pembatalan penetapan daftar KPM BLT DD itu secara sepihak, sebab apa yang sudah ditetapkan oleh BPD selaku penyelenggara merupakan hasil dari kesepakatan bersama di dalam Musdessus.
“Untuk hal tersebut, saya selaku ketua BPD Lembeng dan berdasarkan hasil mufakat antara seluruh anggota BPD, meminta Kades untuk menarik pernyataan pembatalan sepihak tersebut, apa yang dilakukannya itu kurang tepat, karena belum ada musyawarah apapun yang terjadi di antara BPD dan Pemdes terkait masalah ini,” sebutnya.
“Kami minta beliau (Kades) berbesar hati untuk meminta maaf kepada BPD dan masyarakat Lembeng, untuk hal ini, supaya jangan sampai membuat masyarakat menjadi salah persepsi dalam masalah ini,” pungkas dia.(Sebastian)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah