BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Badan Musyawarah (BAMMUS) DPRD Palangka Raya bersama dengan jajarab Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, menggelar rapat bersama, Selasa (17/1/2023).
Rapat yang bertempat di ruang Rapat Komisi DPRD Palangka Raya itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf.
“Kesimpulan akhir rapat ini yakni adanya penjadwalan kegiatan serta pembahasan raperda tahun 2022, yang sebelumnya mengalami keterlambatan dalam pembahasan,” kata Wahid, usai rapat itu.
Maka itu kedepan lanjut dia, raperda yang terlambat pembahasannya tersebut, wajib dibahas bersama dengan Pemko Palangka Raya, melalui OPD yang telah mengajukan raperda tersebut.
“Sehingga secepatnya raperda itu menjadi perda tahun 2022 dan dapat segera disahkan, selanjutnya dapat diaplikasikan di tahun 2023 ini,”tambahnya.
Dikatakan Wahid, sudah sewajarnya raperda yang mengalami keterlambatan dipercepat pembahasannya. Seperti yang menjadi tupoksi Bamus DPRD, dimana kerap pembahasan raperda atau perubahan perda dilaksanakan pada saat akhir tahun.
“Perlu diingat, apabila ada keterlambatan di tahun 2023 ini, mungkin kami dari DPRD tidak akan membahas hal tersebut lagi,” tegasnya.
Mengapa demikian tukas Wahid, kalangan anggota DPRD sendiri sedang memiliki kepentingan. Seperti mempersiapkan menghadapi pemilu legislatif 2024.
“Ada tiga raperda yang belum direalisasikan sampai saat ini, padahal raperda itu prioritas. Tidak boleh adanya penarikan raperda itu dengan alasan tidak ada dana. Jadi harus diselesaikan,”tandasnya.(ae)