Selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2022, DPRD Kalteng Selesaikan Sejumlah Reperda

 

BERITAKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2022, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah telah menyelesaikan sebanyak 7 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas dan 3 Raperda Kumulatif menjadi peraturan daerah (perda).

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Abdul Razak usai memimpin rapat Penutupan Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun Sidang 2022/2023, sekaligus pula membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2023 menyampaikan bahwa Bidang legislasi telah menetapkan beberapa rancangan peraturan daerah, yakni 20 program pembentukan peraturan daerah tahun 2022; 17 Raperda prioritas dan 3 Raperda Kumulatif terbuka.

“termasuk diantaranya Raperda tentang dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2024,” ucapnya dalam Rapat Paripurna hari ini,” kata Razak, Jumat (06/01/2023) di Palangkaraya.

DPRD Provinsi Kalimantan Tengah juga menetapkan tiga raperda diluar program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang telah selesai dibahas.

Diantaranya raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, raperda pajak dan retribusi daerah, serta raperda tentang rencana umum energi daerah.

Legislator dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mengakui terdapat beberapa raperda yang belum dapat ditetapkan pada 2022. Namun saat ini sedang salam proses pembahasan di panitia khusus (pansus) DPRD.

“Yakni 10 raperda diantaranya perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dayak di Kalimantan Tengah, Pengelolaan daerah aliran sungai, penyelesaian sengketa dan konflik pertahanan, dan seterusnya sehinga ada 10 raperda,”imbuhnya.

Oleh karena itu, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng atas dukungan, sinergitas serta kerjasama Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen membahas raperda tersebut pada 2023 agar selesai dan ditetapkan di masa sidang 2023.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, anggota dewan provinsi, unsur SOPD dan Forkompimda di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *