FOTO : Kepala Kejari Katingan Tandy Mualim, saat didampingin Kasi Intelijen, di halaman kantor Kejari Katingan.
BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan menetapkan sebanyak 6 orang tersangka terkait masalah perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) di Pemerintahan Kabupaten Katingan.
Penetapan tersebut dikeluarkan sejak Rabu 14 Maret 2022, dan disampaikan melalui Press Release oleh Kepala Kejari Kabupaten Katingan Tandy Mualim, kepada sejumlah wartawan di halaman kantor Kejari setempat. Turut hadir juga Kepala Seksi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko.
Dari 6 tersangka tersebut diantaranya terdiri dari tersangka inisial (SCP) sebagai penyelia mitra tani dan tersangka (IMSA) merupakan Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan. Dua tersangka ini terkait perkara dugaan Tipikor penyimpangan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015. Kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 300.000.000,(tiga ratus juta rupiah).
Kemudian, Inisial tersangka (JS) yang merupakan mantan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Katingan dengan perkara dugaan Tipikor penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017. Kerugian negara Rp Rp 5. 841.317.870 (Lima miliar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah). Kasus ini adalah melanjuti kasus yang dulu, saat JS menang ketika mengajukan banding. Namun per tanggal 14 Desember 2022 kembali ditetapkan tersangka.
“Kasus ini ada dua orang yaitu (JF) sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, sementara JS mulai ditetapkan terangka dan kita belum tau kapan turunan keputusan kasasinya, jadi untuk kepastian hukum ini tetap akan kita proses,” sebutnya.
Khusus tersangka inisial (W) yang sekarang sebagai Oknum Kepala Desa adalah perkara dugaan Tipikor terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa pada Pemerintah Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 dan 2021. Total kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 525.143.000, (lima ratus dua puluh lima juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah). “Untuk tindak pidana ini Lapdunya pada Februari 2022 diterima, karena Kejari Katingan ada MoU antara aparat hukum dengan Kementerian Desa. Sehingga apabila ada laporan pengaduan mengenai dana desa maka diserahkan terlebih dulu ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada bulan Februari 2022,”jelasnya.
Selanjutnya pada September 2022 APIP menyerahkan kepada Kejaksaan bahwa disitu ada potensi kerugian-kerugian keuangan negara. Dengan demikian, kejaksaan kembali tindak lanjuti dan ditetapkan tersangka pada tanggal 14 Desember 2022 ini dengan inisial W.
Kemudian, keempat ditetapkan tersangka inisial AP dan APBH dengan dugaan Tipikor terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun Anggaran 2020 dan 2021.
“AP dan APBH yaitu merupakan oknum Kades dan mantan perangkat desa. Perkara ini telah menyebahkan total kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 774.974 .364 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah),” ungkapnya.
(AS)