BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN – Tinggal beberapa minggu lagi, umat kristen di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk merayakan hari natal tahun 2022 dan menyambut tahun baru (Nataru) 2023. Untuk itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas kembali mengingatkan para perusahan dalam menunaikan kewajiban membayaran tunjangan hari raya atau THR.
“Kami kembali mengingatkan kepada semua perusahan yang ada di Kabupaten Gumas ini, agar selalu membayar THR karyawan yang menjadi kewajiban dari perusahan, apalagi sebentar lagi merayakan hari raya natal dan tahun baru,” jelas Anggota DPRD Gumas Espriadi, Selasa (13/12/2022).
Menurut dia, jika pihak perusahan yang tidak mau membayar THR atau kewajiban mereka, maka harus ada tindakan tegas dari dinas yang bersangkutan, khususnya di Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usahan Kecil Menengah (Distransnakerkop-UKM) Kabupaten Gumas yang akan memberikan sanksi tegas.
“Sanksi tegas itu juga ada dan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang telah mengatur, sehingga kewajiban mereka tidak terbengkalai, dan artinya karyawan dapat merayakan hari raya mereka,” ujar politukus dari Partai Perindo ini.
Selain itu, kata dia, bagi perusahan daerah yang bergerak di bidang badan usahan milik daerah (BUMD) misalnya di perusahan daerah air minum (PDAM), Perusda dan sejenisnya. Ini juga harus ada memberikan THR kepada karyawan. Pasalnya, ini dapat menjadi contoh kepada perusahan yang bukan milik daerah.
“Perusahan yang milik BUMD juga memiliki keajiban yang sama dalam membayar THR, Artinya ini bisa menjadi contoh bagi perusahan yang swasta, walaupun itu sudah lama berdiri. Karena ini sudah menjadi kewajiban dari perusahan untuk karyawan,” pungkas dia.(ay)