FOTO : Kapolres Katingan didampingi Wakapolres bersama Kejaksaan Negeri Katingan saat pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu.

Narkotika Jenis Sabu 111,4 Gram Dimusnakan

FOTO : Kapolres Katingan didampingi Wakapolres bersama Kejaksaan Negeri Katingan saat pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu.

 

BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Polres Katingan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 111,4 gram,  di lobby Polres Katingan, Senin 12 Desember 2022.

Acara pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, didampingi Wakapolres Katingan Kompol Triyo Sugiyono, dan serta dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo menyebutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua orang tersangka. Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu unit kendaraan roda dua.

Dua tersangka dalam kasus berbeda itu,  yakni AK (33) yang ditangkap pada tanggal 10 November 2022 lalu. Kemudian tersangka berikutnya adalah M (31) yang diamankan pada tanggal 27 November 2022.

Terkait kausus narkoba ini, Kapolres Katingan dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di Bumi Penyang Hinje Simpei, seraya menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terlibat, mengkonsumsi apalagi mengedarkan barang harram ini.

(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *