
BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai tahun 2023 mendatang. Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Sehingga kedepan, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pe- merintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Megawati meminta Pemerintah Kabupaten Kotim, dapat segera mencari solusi untuk meng-atasi wacana penghapusan tenaga honorer yang sudah digaungkan oleh Pemerintah Pusat, karena penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hingga tahun 2023.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten agar mendata kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) dan guru di daerah pedalaman, sehingga nantinya pada saat aturan penghapusan tenaga kontrak atau honorer diberlakukan, Kabupaten Kotim tidak dalam masalah kekurangan tenaga kesehatan dan guru,” kata Megawati, Kamis (2/9/2022).
Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten Kotim nantinya dengan data tersebut dapat untuk memprioritaskan tenaga honorer mengikuti seleksi menjadi Calon ASN dan Pegawai Pemerintah de- ngan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di daerah ini maupun kebutuhan guru.
“Kita masih banyak kekurangan tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan, bahkan para tenaga honorer di dua ranah vital tersebut menghadapi masalah kronis di bidang kesejahteraan dan terancam dihapuskan, maka dari itu pemerintah harus memprioritaskan tenaga honorer mengikuti seleksi men- jadi Calon ASN dan PPPK,” ujar Megawati.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan banyak tenaga honorer yang sudah mengabdikan diri de- ngan masa kerja yang mencapai 5-10 tahun. Tentunya hal ini harus diperhatikan oleh Pemkab, agar para tenaga kesehatan dan tenaga guru ini nantinya tetap dapat bekerja dan mengabdikan dirinya di pemerintahanterutamadalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan juga memberikan pendidikan sertailmukepadaanak-anakdi Bumi Hambaring Hurung ini.
“Saya rasa mereka yang punya masa kerja sudah lama itu harus dipertahankan, dan dapat diproritaskan terutama merekayangbekerjadipelosok desa .Sebab selama ini mereka lah ujung tombak pemerintah dalammemberikanpelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai karena aturan tersebut tidak terantisipasi justru akan memberikan kerugian kepada masyarakat, ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah,” tutupnya.(tbk)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah