Foto : Nampak Beberapa Uknum Pelansir Saat Berada di Salah Satu SPBU yang ada di Kota Palangka Raya.

Pelansir Masih Merajalela, Diduga Pihak SPBU Tutup Mata

Foto : Nampak Beberapa Uknum Pelansir Saat Berada di Salah Satu SPBU yang ada di Kota Palangka Raya.

Beritakalteng.com, Palangka Raya – Keberadaan SPBU sebagai penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) masih belum lepas dari pengawasan masyarakat, khususnya di Kota Palangka Raya.

Beberapa waktu lalu, media ini mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak disebutkan namanya bahwa SPBU yang berada di Jl. Imam Bonjol Kota Palangka Raya masih melakukan praktik nakal kepada para pelangsir.

Peraturan Walikota Palangka Raya yang membatasi pembelian BBM bagi kendaraan roda empat hanya Rp200 ribu rupiah dan Rp50 ribu rupiah bagi kendaraan roda dua, seolah tidak berlaku.

Praktik membeli Pertalite melebihi perwali, masih marak terjadi antara para pelangsir dan petugas SPBU. Sistemnya dengan cara tembak dua kali, yaitu Rp50 ribu rupiah tambah Rp50 ribu rupiah.

Bahkan saat media ini mencoba menelusuri dengan meminta izin dari pengawas SPBU, Madi, terpantau ada kendaraan bermotor yang membawa BBM berwadah jerigen minyak berukuran sedang. Juga ada kendaraan roda dua milik pelansir yang membeli sebanyak Rp100 ribu rupiah.

Saat dikonfirmasi kepada pengawas SPBU, Madi, mengatakan pihaknya memang memberikan kelonggaran bagi kepada para pelangsir untuk membeli BBM di tempatnya.

“Kami memang tidak melarang, apa lagi berdasarkan penyampaian para pelangsir bahwa mereka sudah menghadap Walikota, boleh melangsir asal di waktu sepi,” kata Madi kepada media ini. Kamis, 25/08/2022.

Saat ditanya apakah pihak SPBU menerima pemberitahuan itu baik tertulis atau lisan dari Walikota, Madi mengatakan tidak ada. “Kami hanya mendapatkan pemberitahuan itu dari para pelangsir aja,” ucap Madi menegaskan.

Terkait apa yang terjadi saat pelangsir membeli BBM, Madi menyalahkan petugas dan akan menegurnya untuk tidak mengulanginya lagi.

“Kami akan menegur petugas agar jangan bermain lagi dengan para Pelangsir. Karena kami pengawas tidak bisa memantau semuanya,” jelasnya.

Madi juga menjelaskan terkait kendaraan roda dua yang membawa jerigen itu bukan dari para pelangsir, tapi dari dinas tata kota untuk digunakan mesin pemotong rumput. “Ada surat lengkapnya,” lugasnya.

Sementara itu, Wardah, Keuangan sekaligus penanggung jawab SPBU mengatakan, pihaknya juga tidak bisa melarang para pelangsir.

“Ya gimana ya, kami juga harus memenuhi target, jadi kami tidak bisa melarang para pelangsir. Apalagi saat ini SPBU hanya buka sampai jam 5 sore, gimana kami membayar gajih karyawan,” pungkasnya. (Rik/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: