Tak Kunjung Datang, Kejari Jemput Paksa Kades Lebo

Foto : HS selaku Kepala Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur akibat kasus tindak pidana korupsi tahun 2018,2019 dan 2020.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Terpidana kasus korupsi penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes, HS Kepala Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur akhirnya dijebloskan ke penjara.

HS, terpidana kasus korupsi terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau tahun anggaran 2018, 2019, dan tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Pananangan, SH., MH mengatakan, sebelumnya, penyidik Kejari Barito Timur telah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali.

“Setelah dijemput paksa, langsung di bawa ke kantor, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, hasil pemeriksaan HS terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi, langsung ditetapkan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Pananangan, Selasa (16/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Daniel menjelaskan kronologis perkara yang menjerat HS. Dalam pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2020 oleh tim penyidik dan dari keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil dan diperiksa diketahui terdapat adanya kegiatan yang fiktif, kegiatan yang tidak sesuai antara RAB dengan Realisasi, pajak yang tidak dibayarkan, serta adanya permintaan fee dari anggaran kegiatan.

Dalam paparannya, HS selaku Kepala Desa Lebo berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Timur jumlah kerugian negara pada pengelolaan keuangan desa Lebo tahun 2018, 2019 dan 2020 adalah sebesar Rp. 801.359.074,63,” jelasnya.

Kemudian HS langsung dilakukan penahanan oleh Tim penyidik, sementara ini masih dititipkan di Rumah tahanan Kelas IIB Tamiang Layang selama 20 hari kedepan.

“HS melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undangan-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *