FOTO : Puluhan kursi terlihat kosong oleh ketidakhadiran anggota DPRD saat rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan  pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia.

Puluhan Anggota DPRD Kotim Tidak Hadiri Rapat Paripurna Istimewa

 

FOTO : Puluhan kursi terlihat kosong oleh ketidakhadiran anggota DPRD saat rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan  pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia.

BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Sangat disayangkan, Puluhan Anggota DPRD Kabupaten tidak hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda mendengarkan pidato Kenegaraan  Presiden Republik Indonesia pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77  Kemerdekaan Republik Indonesia.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 13.00  WIB di Gedung Rapat tersebut hanya diikuti sekitar 20 anggota dan tiga orang pimpinan  dari 40 anggota. Ketika itu, Rapat Paripurna Istimewa dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra. Rinie, didampingi  Wakil Ketua I H.Rudianur, dan Wakil  Ketua II H.Hairis Salamad, serta turut hadir Bupati Kabupaten Kotim  H.Halikinnor, Wakil Bupati Irawati,  Sekertaris Daerah Fajrurrahman  dan Satuan Oragnisasi Perangkat  Dinas (SOPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim.

“Saya sangat menyayangkan  akan sikap puluhan anggota DPRD  Kabupaten Kotim yang tidak hadir  saat rapat paripurna istimewa  guna mendengarkan pidato Presiden Negara Republik Indonesia,  padahal mereka telah diundang  secara resmi oleh pimpinan untuk  menghadiri acara tersebut ternyata  setelah rapat paripurna puluhan  dari mereka tidak hadir,” kata  Ketua Badan Kehormatan DPRD  Kabupaten Kotim M.Abadi usai  rapat, Selasa (16/8/2022).

Menurutnya meskipun sidang  paripurna Istemewa dalam rangka mendengarkan pidato presiden tidak harus kuorum, oleh ketidak  hadiran puluhan anggota DPRD Kabupaten Kotim itu sidang tetap dapat dilanjutkan, karena hal itu  hanya secara kesadaran saja, tetapi  seharusnya mereka itu wajib hadir  dalam rapat paripurna tersebut.

“Sebagai wakil rakyat yang  telah diberi amanat oleh masyarakat, harusnya pada rapat istemewa dalam rangka HUT RI ke 77  ini, kita memiliki rasa nasionalisme tinggi dan mampu memberi  contoh baik bagi generasi yang  akan datang,” ujar Abadi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa  ini juga mengatakan kalau mengacu kepada pasal 92 ayat 1 Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun  2018 tentang Pedoman Penyusun-  an Tata Tertib Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten,  dan Kota, setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, sesuai  dengan tugas dan kewajibannya.

“Jika enam kali berturut-turut  anggota DPRD tidak hadir dalam  rapat paripurna, yang bersangkut-  an bisa diberhentikan dari jabatan  sebagai anggota dewan, tetapi  akan ada teguran berupa admi-  nistrasi terlebih dahulu, dan kami  dari BK juga akan berkoordinasi  dengan fraksi yang bersangkutan  terkait adanya pelanggaran tata  tertib oleh yang bersangkutan,”  tutupnya.(Tbk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *