BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Sangat disayangkan, Puluhan Anggota DPRD Kabupaten tidak hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda mendengarkan pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Rapat tersebut hanya diikuti sekitar 20 anggota dan tiga orang pimpinan dari 40 anggota. Ketika itu, Rapat Paripurna Istimewa dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra. Rinie, didampingi Wakil Ketua I H.Rudianur, dan Wakil Ketua II H.Hairis Salamad, serta turut hadir Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Wakil Bupati Irawati, Sekertaris Daerah Fajrurrahman dan Satuan Oragnisasi Perangkat Dinas (SOPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kotim.
“Saya sangat menyayangkan akan sikap puluhan anggota DPRD Kabupaten Kotim yang tidak hadir saat rapat paripurna istimewa guna mendengarkan pidato Presiden Negara Republik Indonesia, padahal mereka telah diundang secara resmi oleh pimpinan untuk menghadiri acara tersebut ternyata setelah rapat paripurna puluhan dari mereka tidak hadir,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kotim M.Abadi usai rapat, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya meskipun sidang paripurna Istemewa dalam rangka mendengarkan pidato presiden tidak harus kuorum, oleh ketidak hadiran puluhan anggota DPRD Kabupaten Kotim itu sidang tetap dapat dilanjutkan, karena hal itu hanya secara kesadaran saja, tetapi seharusnya mereka itu wajib hadir dalam rapat paripurna tersebut.
“Sebagai wakil rakyat yang telah diberi amanat oleh masyarakat, harusnya pada rapat istemewa dalam rangka HUT RI ke 77 ini, kita memiliki rasa nasionalisme tinggi dan mampu memberi contoh baik bagi generasi yang akan datang,” ujar Abadi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan kalau mengacu kepada pasal 92 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusun- an Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
“Jika enam kali berturut-turut anggota DPRD tidak hadir dalam rapat paripurna, yang bersangkut- an bisa diberhentikan dari jabatan sebagai anggota dewan, tetapi akan ada teguran berupa admi- nistrasi terlebih dahulu, dan kami dari BK juga akan berkoordinasi dengan fraksi yang bersangkutan terkait adanya pelanggaran tata tertib oleh yang bersangkutan,” tutupnya.(Tbk)