BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Terkait adanya para pengusaha penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang masih enggan membayar pajak meskipun sudah dilakukan penagihan oleh pihak Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) secara jemput bola, mendapat perhatian DPRD Kotim.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Hendra Sia memberikan saran dan masukan kepada pihak pemerintah daerah melalui dinas teknisnya, supaya melakukan evaluasi terhadap strategi penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang budidaya sarang burung walet itu sendiri.
“Tentunya sudah kami sampaikan beberapa tahun yang lalu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan para pengusaha sarang burung walet untuk membayar pajak mereka, harus memiliki beberapa alternatif, seperti jaminan dan lainnya yang mana bisa saling menguntungkan, misalnya sertifikasi produk, sehingga dapat mengagunkan gedungnya ke bank dan atau mereka dapat bermitra dengan pemerintah daerah melalui program BUMD dan lainnya,” kata Hendra Sia, Kamis (7/4/2022).
Dirinya juga menekankan, perlu adanya evaluasi terhadap strategi penerapan pembayaran pajak dari setiap pengusaha sarang burung walet di daerah ini. Sehingga kepatuhan para pengusahaan penangkaran sarang burung walet untuk taat membayar pajak itu pun bisa terwujud.
“Salah-satunya ya pemerintah kita harus melakukan evaluasi, kami rasa tidak ada salahnya mengubah pola yang ada. Artinya perda itu dibuat untuk mengutungkan semua pihak, sehingga implementasinya dapat secara keseluruhan dan tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Hendra Sia.
Politisi Partai Perindo ini juga mengapresiasi dengan adanya rencana pembangunan industri pencabutan dan pembersihan sarang burung walet. Dengan harapan nantinya agar para pengusaha budidaya sarang burung walet itu sendiri bisa secara sukarela membayar pajak.
“Karena kita ketahui problem terkait dengan karantina walet ini masih kurang karena fasilitas pengiriman yang mana menggunakan pesawat tidak memadai, sementara sarang walet ini membutuhkan tempat yang khusus bukan bagasi biasa. Disisi lain pengiriman juga tidak melalui Sampit, sehingga para pengusaha kena pajak ketika melalui bandara di Banjarmasin,” ucap Hendra Sia.
Ia juga meminta kesadaran para pengusaha penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Kotim untuk dapat membayar pajak sesuai dengan perda yaitu lima persen dari hasil panen yang didapat, hal itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami minta kesadaran para pengusaha penangkaran sarang burung walet untuk membayar pajak, agar PAD kita dapat meningkat, hal ini juga untuk pembangunan Kabupaten Kotim untuk lebih maju lagi,” tutupnya. (bm/arl)