BERITAKALTENG.com – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar asistensi pelaksanaan penyusunan laporan penyelengaraan pemerintahan daerah (LPPD).
Kegiatan asistensi itu merupakan progres report kinerja penyelengaraan pemerintah dan pembangunan yang diamanatkan sesuai pasal 69 Nomor 23 Tahun 2014.
Asisten I Setda Gumas, Lurand mengatakan, penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelengaraan pemerintahan daerah. Apalagi, LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja.
“Asistensi penyusunan LPPD ini sebagai upaya untuk peningkatan kinerja, guna mendukung pencapaian tujuan penyelengaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. Penyusunan LPPD ini diatur Permendagri No 18 tahun 2020,”jelas Lurand, saat membuka kegiatan Asistensi itu, Senin (14/3/2022).
Pada sisi lain tambah dia, penyelengaraan kegiatan asistensi itu ialah untuk meningkatkan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD tahun 2021. Mulai dari format instrumen hingga petunjuk pengisian indikator kinerja kunci (IKK). Sehingga dapat menghasilkan bentuk LPPD yang sempurna di setiap unit satuan kerja perangkat daerah.
“Kami sampaikan kepada seluruh peserta agar laporan dibuat dengan baik dan benar. Khususnya bagi perangkat daerah, yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan data dukung terkait penyusunan LPPD,” tambahnya.
Sementara itu, ketua panitia pelaksana, Ricky Abner Singarimbun menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan asistensi itu adalah untuk penyusunan LPPD tahun 2022.
“Dengan harapan dapat menghasilkan dan mewujudkan bentuk LPPD yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada satuan unit kerja OPD di Gumas. Maka itu peserta kami undang dari tiap perangkat daerah yang menangani LPPD,” tandasnya. (Arl/anggra)