FOTO : Komisi III DPRD Kalteng saat menerima langsung kunjungan dari DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (21/2).

Gali Informasi Soal Kepariwisataan,  DPRD Kabupaten Tapin Kunjungi DPRD Kalteng

FOTO : Komisi III DPRD Kalteng saat menerima langsung kunjungan dari DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (21/2/2022).

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA  – Kaji Banding Regulasi perihal Kepariwisataan, DPRD Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (21/2/2022).

Kunjungan tersebut disambut secara langsung oleh sejumlah unsur Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing menyampaikan, saat ini Kalteng memang memiliki beberapa Peraturan Daerah (Perda) mengatur tentang kepariwisataan, dimana regulasi tersebut mengatur pengelolaan, baik dari segi anggaran pengelolaan objek wisata hingga cagar budaya.

“Salah satunya yaitu objek wisata yang dikelola oleh Provinsi, Kabupaten dan pihak swasta. Dimana anggaran pengelolaan wisata tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pariwisata,” kata Duwel.

Salah satu regulasi yang dicanangkan oleh DPRD Kalteng, ujarnya menambahkan, dalam pengembangan objek wisata dan cagar budaya, yaitu Revilatisasi 3 Huma Betang yang saat ini sudah berjalan.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan Beberapa waktu lalu, DPRD Kalteng mengusulkan adanya Revitalisasi 3 Huma Betang, dimana revitalisasi tersebut merupakan salah satu bukti kepedulian terhadap cagar budaya dan realisasinya anggaran berasal dari anggaran Pokir Komisi III.

Selain itu, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan kembali, perlu adanya sinergitas antar Legislatif dan Eksekutif sebagai bentuk perhatian terhadap pengembangan objek wisata dan cagar budaya.

”Intinya harus ada komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam mengembangkan objek wisata maupun mempertahankan cagar budaya sebagai jati diri suatu daerah. Hal tersebut bisa dituangkan melalui payung hukum,” pungkas ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalteng ini.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tapin sekaligus pimpinan rombongan, Wahyu Nugroho Ranoro menyampaikan, tujuan utama dari pelaksanaan kunjungan tersebut yakni kaji banding terkait sinergitas regulasi pembangunan Pariwisata antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“kami ingin mengetahui sejauh mana sinergitas regulasi pembangunan pariwisata antara Provinsi dan Kabupaten. Memang di Kabupaten Tapin sendiri ada beberapa objek wisata yang sedang dikembangkan, seperti di bendungan Tapin,” katanya.

ada juga beberapa potensi wisata yang sulit untuk dikembangkan. Sehingga sinergitas regulasi pengembangan objek maupun potensi wisata di Kalteng, diharapkan  bisa menjadi acuan Kabupaten Tapin dalam mengembangkan potensi wisata tersebut.

Kabupaten Tapin banyak memiliki sumber potensi wisata dan saat ini memang ada beberapa yang sudah berkembang, sedang dikembangkan bahkan ada juga yang sulit dikembangkan.

“Oleh karena itu, kami berharap hasil dari kaji banding yang dilaksanakan saat ini dapat menjadi acuan, khususnya dari segi regulasi yang mengatur tentang pengembangan kepariwisataan,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *