FOTO : Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotim, Hj. Darmawati.

Izin Konsensi Dicabut, Angka Pengangguran Terdampak 

FOTO : Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotim, Hj. Darmawati.

BERITAKALTENG.com –  SAMPIT Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) baru saja mencabut 192 usaha konsesi kawasan hutan. Izin usaha ini menguasai 1.369.567 hektare, namun dinilai menelantarkan lahan dan tidak mempunyai rencana kerja.

Keputusan Pemerintah Pusat yang telah mencabut puluhan izin perusahaan konsesi kawasan hutan terutama perkebunan kelapa sawit. Akan menimbulkan masalah dan dampak baru terutama pengangguran massal yang akan terjadi di Kotim. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj. Darmawati

“Kami menilai dampak negatif dari kebijakan tersebut akan segera dirasakan berbagai kalangan masyarakat terutama para karyawan yang bekerja di perusahaan. Mereka akan kehilangan pekerjaannya di perusahaan perkebunan sawit, karena akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan perusahaan yang izinnya dicabut,” kata Darmawati saat dibincangi di ruang kerjannya, Senin (10/1/2022).

Menurutnya, apabila terjadi PHK massal maka tentu angka pengangguran otomatis naik dratis dan stabilitas ekonomi akan terganggu dan berpotensi besar kembali ambruk pasca Pandemi Covid-19, karena ada 59 izin perusahaan yang dicabut di Kabupaten kotim.

“Kalau sudah terjadi PHK, bagaimana nasib ratusan ribu para pekerja ini mau diapakan karena selama ini mereka hanya bergantung kepada penghasilan dari bekerja di perusahaan pekerbunan saja,” ujar Darmawati.

Politikus Partai Golkar ini juga berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah mempunyai solusi untuk mengatasi dampak negatif dari kebijakan pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut, Karena belum lama ini Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Pencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

“Pencabutan izin itu tidak hanya perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi ada juga izin pertambangan dan kehutanan, karena saat ini penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan di cabut oleh pemerintah pusat,” tutupnya. (bm/arl)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: