Nurul Menyarankan Agar Pergub Keringanan Pajak Dimanfaatkan Oleh Masyarakat

Foto : Nurul Hikmah

Beritakalteng.com, BUNTOK – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Nurul Hikmah menyarankan agar masyarakat setempat segera memanfaatkan perpanjangan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif Ketiga.

Ia berpesan, kepada seluruh masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya melewati jatuh tempo maupun tertunggak beberapa tahun belakangan, dapat mengurus pajak kendaraannya ke kantor Samsat Buntok.

Sebab, sambung Ketua DPC PPP Barsel ini lagi, sesuai dengan pergub tersebut, kendaraan yang masa berlaku pajak kendaraannya melewati jatuh tempo dan menunggak akan mendapatkan keringanan.

“Dengan adanya Pergub ini, denda pajak kendaraan yang masa berlaku pajaknya melewati jatuh tempo maupun yang menunggak beberapa tahun dihapuskan 100 persen,” saran dia, Jumat (12/11/2021).

Selain itu, ia juga mengajak kepada semua orang, agar selalu disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotornya sebelum waktu jatuh tempo.

“Dengan membayar pajak, tentu kita sudah berpartisipasi untuk pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng,” tukas Nurul mengingatkan.

Sementara itu, Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Samsat Buntok, Ferrary H. Djala menginformasikan, bahwa penerapan Pergub Kalteng Nomor 18 Tahun 2021 terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 November 2021 mendatang.

“Penerapan Pergub tersebut sebenarnya sudah berakhir pada 25 Oktober lalu, namun diperpanjang hingga 30 Nopember 2021 mendatang,” terangnya.

Perpanjangan penerapan Pergub Nomor 18 Tahun 2021 tersebut, merupakan kebijakan Gubernur Kalteng.

“Kebijakan perpanjangan penerapan itu merupakan kebijakan Gubernur Kalteng untuk tetap memberikan insentif kepada masyarakat, sehingga diperpanjang kembali sampai tanggal 30 November 2021,” ungkap Ferrary.

Ia kemudian mengajak agar masyarakat khususnya di Barsel dapat memanfaatkan Pergub terkait dengan keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini.

Ferrary kemudian membeberkan bahwa sampai dengan saat ini progres penerapan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dua untuk kendaraan roda dua sudah mencapai sebanyak 33 unit dan roda empat sebanyak 37 unit, sehingga totalnya menjadi 70 unit dengan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotornya sebanyak Rp 78.772.100.

Sedangkan masyarakat yang memanfaatkan Pergub ini, untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotornya, sudah mencapai 1.859 unit kendaraan roda dua dan roda tiga sebanyak empat unit dan roda empat sebanyak 202 unit.

“Jadi, jumlah kendaraan bermotor yang memanfaatkan pembebasan denda pajak sesuai pergub ini sebanyak 2.065 unit dengan jumlah PKB yang diterima sebanyak Rp888.470.600,” jelasnya.

Dengan demikian, total penerimaan yang diterima dari keringanan BBNKB dan pembebasan denda pajak yang memanfaatkan Pergub ini sudah mencapai angka sebanyak Rp967.242.700.

“Sekali lagi kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dapat meluangkan waktu untuk memanfaatkan kebijakan Pemprov yang memperpanjang penerapan Pergub terkait dengan keringanan BBNKB dan pembebasan denda pajak ini,” harapnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *