FOTO : Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi hukum, anggaran dan pemerintahan, Sirajul Rahman

Perda Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pungutan Pajak Air Permukaan Perlu Dioptimalisasikan

FOTO : Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi hukum, anggaran dan pemerintahan, Sirajul Rahman

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi hukum, anggaran dan pemerintahan , Sirajul Rahman menyampaikan bahwa sosialisasi Perda nomor 26 tahun 2015 tentang tata cara pemungutan Pajak Air Permukaan dinilai minim.

sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sumber pajak air permukaan juga tidak optimal,” kata Sirajul Rahman, Jumat (22/10/2021)

juga mengatakan, Komisi I telah melaksanakan Kunjungan kerja (Kunker) ke sejumlah Provinsi yang memiliki dan mengimplementasikan Perda Pajak Air Permukaan. Salah satunya yaitu pemerintah Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya Komisi I sudah melakukan kunjungan ke daerah Tebing Tinggi, Provinsi Sumut, dalam rangka menggali informasi terkait penerapan Perda Pajak Air Permukaan oleh pemerintah setempat.

Ternyata pemerintah Bukittinggi ujar Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini, mampu memanfaatkan Perda Pajak Air Permukaan secara optimal, dimana hal tersebut akhirnya berdampak positif dalam penggalian potensi PAD melalui sumber pajak.

Diriya berharap hasil kunjungan Komisi I ke Tebing Tinggi dalam rangka menggali informasi terkait implementasi Perda Pajak Air Permukaan, diharapkan bisa menjadi acuan Pemprov Kalteng untuk mengimplementasikannya di Bumi Tambun Bungai.

“Di Kalteng, banyak sekali perusahaan – perusahaan besar yang beroperasi dengan bebas, hanya dengan modal sejumlah perizinan. Sedangkan didaerah lain, selain harus mengantongi perizinan, perusahaan juga wajib untuk membayar pajak pemanfaatan sumber daya air. Inilah yang harusnya kita pertegas melalui keberadaan Perda nomor 26 tahun 2015,” tandasnya.

Sirajul juga mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai, agar tidak melupakan hak dan kewajibannya dalam membayar pajak, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Kalteng melalui Perda.

“Selama masih beroperasi di Kalteng, perusahaan jangan melalaikan kewajibannya untuk membayar pajak, apalagi kewajiban tersebut telah diatur melalui produk hukum yang jelas dan legal,”

“Begitu pula sebaliknya, pemerintah wajib mengingatkan apabila perusahaan melalaikan kewajibannya dengan memberikan sanksi tegas,” pungkas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: