Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Masih adanya perusahaan besar swasta dibidang perkebunan yang belum mengatongi izin Hak Guna Usah (HGU) di wilayah Kalimantan Tengah kembali mendapat sorontan dari kalangan legislatif Provinsi.
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon bahwa kalau perusahaan perkebunan yang belum mengantongi HGU tetapi tetap beroperasi, hal tersebut sudah menyalahi aturan.
“Karena yang namanya perusahaan perkebunan apalagi berskala besar, wajib mengantongi HGU terlebih dahulu, baru bisa beroperasi,” kata Ketua Komisi yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Jumat (01/10/2021)
Menurutnya, setiap Perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai, wajib mengantongi izin HGU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Atas hal tesebut Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga meminta Pemprov Kalteng melalui Dinas Perkebunan (Disbun), untuk melakukan verifikasi perizinan bagi perusahaan perkebunan, sekaligus memberikan sanksi bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa mengantongi HGU.
“Dinas Perkebunan wajib melakukan verifikasi dan memberikan sanksi apabila perusahaan perkebunan tetap beroperasi sebelum mengantongi HGU, karena berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada sekitar 100 perusahaan di Kalteng yang tidak mengantongi izin HGU,” bebernya.
Selain itu, berdasarkan aturan perundang-undangan, apabila perusahaan perkebunan tetap beroperasi tanpa mengantongi HGU, maka Pemerintah bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin, bahkan investor bisa terkena hukum pidana.(a2)