Kasongan – Pihak Dinas Pendidiikan Kabupaten Katingan menyambut baik dengan adanya rencana pembelajaran tatap muka bagi sekolah tingkat TK, SD maupun SMP.
Namun demikian pembelajaran tatap muka itu harus lebih dulu mendapatkan izin dari pihak satgas Covid-19.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Edriyanto, Kamis, (30/9/2021).
“Sebab izin dari Satgas Covid-19 tersebut merupakan dasar kami memperbolehkan sekolah yang bersangkutan untuk mengadakan belajar tatap muka,” kata Edriyanto yang juga Asisten I Setda Katingan ini.
Menurutnya sejauh ini sudah ada beberapa sekolah baik tingkat SD maupun SMP yang sudah melaksnakan belajar tatap muka di Katingan, terutama wilayah yang telah dinyatakan zona hijau.
Akan tetapi, katanya meski sudah masuk zona hijau sekolah tersebut diminta lebih memperketat disiplin protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Selain wajib memakai masker, siswa juga wajib mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan kelas.
Kemudian menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Sedangkan pihak sekolah wajib menyediakan tempat mencuci tangan lengkap dengan sabun,” ujarnya.
Untuk proses belajar mengajar tatap muka pada masa pandemi, kata Edriyanto jelas berbeda dengan situasi saat normal.
Misalnya proses belajar mengajar diperpendek dari biasanya, jumlah siswanya juga diatur. Hal ini untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak.
Sedangkan bagi wilayah sekolah yang masih berstatus zona merah, Edriyanto menegaskan jika proses belajar mengajar tatap muka belum diperkenankan.
Namun demikian proses belajar mengajar tetap berlangsung setiap hari terkecuali hari libur yaitu secara darring.
(tri)