FOTO :

Gelar Webiner Internasional, UPR Bahas Penerapan Hybrid Contract Berbasis Syariah

FOTO : Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE, M.Si ketika menjadi Keynote Speaker atau pembicara utama pada kegiatan Webinar Internasional dengan mengusung tema ‘ Hybrid Contract : Aspek Legal dan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah di Masa Pandemi Corona Virues Disease (Covid-19)’ Senin (27/9/2021) pagi tadi.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Kegiatan transaksi ekonomi terus berkembang pesat diberbagai negara, khususnya di negara – negara maju yang ditandai dengan munculnya berbagai macam industri keuangan, dari berbagai lembaga ekonomi khususnya lembaga keuangan berbasis syariah.

Seperti yang disampaikan oleh Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE, M.Si ketika menjadi Keynote Speaker atau pembicara utama pada kegiatan Webinar Internasional dengan mengusung tema ‘ Hybrid Contract : Aspek Legal dan Kontrak Perjanjian Produk Perbankan Syariah di Masa Pandemi Corona Virues Disease (Covid-19)’, dimana kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, Senin (27/9/2021).

Andrie menyampaikan bahwa dengan munculnya lembaga perbankan berbasis Syariah, maka tidak heran aktifitas lembaga keuangan semakin bertumbuh. hal tersebut berbanding dengan tingkat kebutuhan masyarakat modern yang semakin kompleks, sehingga para praktisi, pengambil kebijakan, bahkan akademisi harus senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan ekonomi berbasis syariah.

“salah satu pilar penting dalam menciptakan produk keuangan berbasis syariah, sekaligus memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat modern yaitu pengembangan Hybrid Contract atau penggunaan 2 akad,” kata Andrie.

Dijelakanya, semua pihak yang berkaitan dengan ekonomi keuangan syariah serta aspek legalnya, wajib memahami teori maupun praktek dalam penerapan Hybrid Contract, pasalnya, tanpa memahami hal tersebut, seluruh stakeholder atau pihak yang berkepentingan, dikhawatirkan mengalami kesalahan fatal.

FOTO : Dekan FH-UPR, Dr.H.Suriansyah,SH,MH (Jas Merah.red) ketika memutup kegiatan Webiner Internasional 

Disisi lain, Webinar Internasional yang diprakarsai Program Studi (Prodi) Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH-UPR) ini diharapkan dapat memberikan manfaat khususnya dalam menambah ilmu pengetahuan dan pemahaman para mahasiswa maupun dosen di civitas akademika UPR.

“saat ini, hampir disetiap perbankan di Indoneska telah memiliki basis syariah yang terus berkembang dan diikuti oleh negara – negara maju dan berkembang. Seperti yang disampaikan narasumber tadi, jangan dibandingkan antara Perbankan konvensional dengan perbankan berbasis syariah,” kata Dekan FH-UPR, Dr.H.Suriansyah,SH,MH ketika memutup kegiatan Webiner Internasional.

kehadiran perbankan berbasis syariah sesuai dengan ketentuan hukum islam, hadis dan Al-Qur’an tentunya sangat menguntungkan bagi masyarakat, terutama bagi yang kurang percaya terhadap basis perbankan konvensional.

Dengan terlaksananya kegiatan Webinar Internasional ini, diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan dan pemahaman, khususnya para akademisi maupun mahasiswa di civitas akademika UPR.

Dilain pihak, ketua pelaksana Webinar Internasonal FH-UPR, Andika Wijaya,SH,MH mengatakan, kegiatan ini merupakan kali pertama dari Prodi Hukum Perdata yang melaksanakan kegiatan Webinar Internasional dengan mengangkat tema penanganan kontrak berbasis syariah, mengingat sebelumnya kegiatan Webinar sebelumnya hanya berskala lokal maupun nasional.

kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi, dimana seluruh Fakultas khususnya FH-UPR, baik prodi Hukum Pidana, Perdata dan Administrasi Negara (ADN) wajib melaksanakan Webinar setiap semester,” kata Andika Wijaya

Untuk diketahui, Kegiatan Webinar Internasional ini menghadirkan perwakilan narasumber ahli dari 3 negara yaitu Mochammad Zainal Arifin selaku Brach Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Palangka Raya, Prof. Dr. Ruzian Markom, Phd dari Faculty of Law, Univercity Kebangsaan Malaysia (UKM) dan Prof. Dr. Abdurrahman Raden Aji Haqqi dari Faculty of Shariah dan Law UNNISA Brunei Darussalam.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *