Beritakalteng.com, Palangka Raya – Satgas PPKM Pahandut kembali menindak tegas sejumlah kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes).
Sebagai pelaksana tugas PPKM Kecamatan Pahandut, Babinsa Tumbang Rungan Pelda Agus Wiyono mengatakan tindakan yang diberikan dengan menutup aktivitas di salah satu kafe di Jalan Diponegoro.
“Kami tadi malam patroli keliling, kami dapati kafe buka melebih batas operasional. Di sana juga banyak kerumunan tanpa jaga jarak, maka kami tutup paksa,” katanya, Kamis (3/62021).
Patroli itu dimulai dari Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan RTA Milono depan Bank Kalteng, Jalan Adonis Samad, Jalan Putri Junjung Buih, hingga Jalan
Letkol Seth Adji.
Pada kesempatan itu tim juga mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas.
Sementara itu, Lurah Tumbang Rungan, Eko Heriyanto menambahkan bahwa kegiatan itu sebagai implementasi Peraturan Walikota (Perwali) 26/2020 dan Perwali 4/2021.(*)