FOTO :

Pentingnya Raperda Tentang Jamkesda

FOTO : Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – 
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya belum lama ini telah melanjutkan tahap pembahasan awal terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) kota setempat.

Bapemperda sebagai panitia khusus (Pansus) raperda berkesempatan untuk membahas salah satu raperda, yakni raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan bahwa pentingnya raperda tentang Jamkesda itu, tidak lain untuk menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat.

Karena itukah menurutnya membuat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya harus memaksimalkan penyelenggaraan Jamkesda.

Jauh sebelumnya ungkap Riduanto, pemko pernah memiliki Perda Nomor 6/2016 tentang penyelenggaraan Jamkesda, namun masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Sehingga perda itu dinilai oleh pihak pemko perlu untuk diganti,”beber legislator PDI perjuangan di Kota Palangka Raya ini. Selasa (25/5/2021).

Sedangkan pada raperda Jamkesda yang tengah disusun pihaknya kali ini lanjut Riduanto, adalah mencakup kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC). UHC menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

Contohnya, apabila ada warga diluar golongan ASN maupun pegawai swasta yang memiliki BPJS ataupun peserta BPJS mandiri, maka bisa mengikuti program Jamkesda yang tengah disusun. Asalkan asli penduduk Kota Palangka Raya yang dibuktikan dengan KTP/KK kota.

“Secara teknis banyak arah kebijakan dalam raperda ini. Maka itu kami akan kejar penyelesaiannya dalam waktu cepat,” pungkas Riduanto.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *