
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti surat edaran pemerintah pusat tentang pelarangan mudik, pengaturan tentang perjalanan di daerah, edaran Gubernur Kalteng tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng dan petunjuk perjalanan orang selama masa pandemi.
Pemerintah Kota Palangka Raya akan menutup destinasi wisata khususnya di Wilayah setempat. Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin nomor 556.3/390/DPKKO-Par/V/2021 tentang penutupan destinasi wisata di kota setempat
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan bahwa mengacu dari semua edaran tersebut, maka seluruh destinasi wisata di Kota Palangka Raya ditutup sementara. Mulai tanggal 13 sampai 16 Mei 2021.
“Saya berharap seluruh pengelola objek wisata yang ada di Kota Palangka Raya untuk bisa mentaati edaran yang telah dikeluarkan,” kata Emi, Selasa (11/5/2021).
Lanjutnya, terutama tidak melaksanakan atau memfasilitasi kegiatan apapun selama libur lebaran atau kegiatan yang mengundang keramaian.
Surat edaran tersebut ujarnya lebih dalam berlaku bagi destinasi wisata Air Hitam di Kelurahan Kereng Bangkirai, wisata Sungai Sei Gohong dan Bukit Tangkiling di Kecamatan Bukit Batu, maupun tempat wisata lainnya yang ada di dalam Kota Palangka Raya harus tutup untuk sementara waktu.
Sedangkan usaha kepariwisataan lainnya seperti rumah makan, restoran, cafe, dan lain-lain tetap beroperasi. Namun harus menerapkan protokol kesehatan covid-19 yang ketat, sebagaimana aturan dan ketentuan yang dipersyaratkan.
“Jangan sampai kita merayakan lebaran justru terinfeksi covid-19. Maka itu kami harap seluruh masyarakat kooperatif memahami kebijakan ini guna memutus sebaran virus covid-19,” tutupnya.(a2)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah