Foto : H. Sudarsono, SH

Masyarakat Desa Sandul Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen

Foto : H. Sudarsono, SH

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Plasma merupakan kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) yang wajib direalisasikan dan harus mendapat perhatian dari pemerintah.

Sebagaimana diatur dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2004 tentang perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Untuk itu, Anggota DPRD Kalteng, H. Sudarsono meminta agar tuntutan realisasi plasma yang disampaikan masyarakat Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruya segera mendapat solusi dari Pemerintah.

“Saat melaksanakan reses perseorangan ke Desa Sandul, ada sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat. Salah satunya yaitu masyarakat menuntut realisasi plasma sebesar 20 persen dari PBS yang beroperasi diwilayah setempat,” kata Sudarsono, Jumat (16/4/2021)

Dirinya menegaskan, bagi PBS yang tidak merealisasikan Plasma kepada masyarakat bisa dikenakan saksi administrasi. Yaitu pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana tertuang dalam Permentan nomor 26 tahun 2007 poin ke 24.

Poin penting dari Permentan tersebut yakni kewajiban bagi PBS dan Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya.

Selain itu, masyarakat Desa Sandul juga menyampaikam sejumlah permasalahan lain.  Khususnya antara masyarakat dan Badan Pertanahan Negara (BPN) yaitu kasus lahan masyarakat yang telah lama di kelola namun masuk dalam HGU perusahaan.

“Saat masyarakat ingin membuat sertifikat lahan, hal tersebut ditolak oleh BPN dengan alasan lahan yang ingin dibuat sertifikat masuk dalam  HGU. Padahal ini lahan turun temurun dan di manfaatkan masyarakat setempat. muncul pertanyaan apakah dengan diterbitkannya HGU masyarakat justru kehilangan hak,” Tandasnya.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini juga menyampaikan, Hal serupa juga dialami masyarakat Desa Kalang, dimana lahan masyarakar yang  berada di luar kebun PBS dan bahkan diluar dari parit pembatas antara kebun dan lahan warga, juga tidak bisa dibuatkan sertifikat, karena ditolak BPN dengan alasan masih masuk dalam HGU.

“Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Kalang, masalah penolakan pembuatan sertifikat lahan juga menimpa sejumlah masyarakat dengan alasan yang sama, yaitu lahan yang ingin disertifikatkan masuk dalam HGU,”

“Padahal perusahaan sudah membuat parit bahwa tanah itu tidak termasuk kedalam kebun PBS. Sehingga saya minta permasalahan ini mendapat perhatian dari pemerintah,” pungkas politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Gohlkar) ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *