Ini Isi Surat Edaran Bupati Katingan Tentang Pelarangan dan Pembatasan Aktivitas Selama Ramadan

Kasongan –  Bupati Katingan mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan dan pembatasan aktivitas selama Ramadan 1442 H atau 2021 Masehi.

Kepala Satpol PP Katingan, Pimanto,  Jum’at (16/4/2021), mengatakan surat edaran itu berlaku sejak 10 April 2021 hingga 17 Mei 2021.

Surat edaran Bupati Katingan bernomor 300/65/PolPP-/IV/2021 itu dalam rangka menciptakan kondisi yang aman tertib dan tentram di lingkungan masyarakat serta menghormati pelaksanaan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan 1442 H  yaitu bagi seluruh warga beragama Islam di seluruh wilayah Katingan, serta dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

“Maka dengan ini diminta perhatiannya sejak 10 April 2021 sampai 17 Mei 2021 untuk menutup total kegiatan atau usaha bagi penjual minuman beralkohol, karaoke, arena hiburan malam dan kegiatan sejenisnya, ” ujarnya.

Kemudian tidak menggelar secara terbuka dagangan makanan atau minuman dan kegiatan di warung makan atau rumah makan.

Kemudian dilaranh menjual atau menggunakan atau membunyikan petasan atau sejenisnya. “Dilarang melakukan kegiatan balapan liar di seluruh akses jalan raya dalam wilayah Kabupaten Katingan,” katanya.

Pimanto berharap agar semua pihak mematuhi surat edaran yang telah ditandatangani oleh Bupati Katingan, Sakariyas.

“Yang jelas kita melakukan patroli setiap hari di sejumlah wilayah terkait surat edaran Bupati Katingan ini, dan kita berharap warga masyarakat dapat mematuhi dan memahami, ” imbuhnya.

(tri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *