FOTO: Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati.

Kasus Stunting di Wilayah Pelosok Cukup Tinggi

FOTO : Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Masih tingginya kasus Stunting di wilayah pelosok tampaknya tidak lepas dari sorotan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng.

Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kuwu Senilawati bahwa hal tersebut perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah.

“Kasus Stunting di Kalteng, harus mendapat perhatian. Mengingat masih banyak kasus stunting yang terjadi khususnya di wilayah pelosok. Salah satunya seperti di Desa Tumbang Langgah yang berada diposisi pertama kasus stunting tertinggi di Kabupaten Gunung Mas,” kata Kuwu, kamis (15/4/2021).

Pihaknya mendorong Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), untuk memaksimalkan sosialisasi dan penanganan kasus stunting diwilayah pelosok Bumi Tambun Bungai.

Hal tersebut ujar Kuwu menambahkan bertujuan untuk mesukseskan program Indonesia Bebas Stunting, yang digelontorkan oleh pemerintah lusat Republik Indonesia (RI) sejak tahun 2018 dan mulai disosialisasikan tahun 2019 lalu.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, tingginya kasus Stunting yang terjadi di Desa Tumbang Langgah disebabkan minimnya sosialisasi serta penanganan, karena sulitnya akses untuk mencapai Desa tersebut.

Tidak hanya itu, ketika melaksanakan reses perseorangan ke Desa Tumbang Langgah ujarnya lebih dalam, akses jalan menuju kesana bisa dibilang cukup sulit karena mengalami kerusakan.

“Masyarakat setempat juga meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bisa merealisasikan peningkatan infrastruktur jalan menunu Desa Tumbang Langgah,” ujarnya lebih dalam lagi.

Oleh karena itu, pemerintah diharakan untuk memperhatiakan sejumlah aspek seperti peningkatan infrastruktur jalan, serta Sarana – Prasarana (Sapras) kesehatan diwilayah setempat.

Aspirasi dan usulan yang disampaikan oleh masyarakat dalam pelaksanaan reses, akan ditampung dan segera diteruskan kepada pemerintah, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta aparat penegak hukum, agar bisa direalisasikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *