BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M. Irfansyah mengatakan, sebagian sekolah di daerahnya telah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), khususnya Sekolah Menengah Pertama. Kendati demikian, pihak sekolah diwajibkan melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
“Diantaranya, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan,” ujarnya, Sabtu (6/3/2021).
Selain itu pada saat satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka, pengawas sekolah, pengawas mata pelajaran sesuai dengan tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas praktik pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
“Kemudian untuk melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Kepala Daerah Kabupaten Kotim, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya.
Lebih lanjut ujar Irfan, sekolah juga harus melakukan pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan Covid-19 dan/atau ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak Covid-19.
“Proses pembelaiaran tatap muka di satuan pendidikan di atur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan kurikulum darurat,” tutupnya. (ARL/AGA)