beritakalteng.com – KUALA KURUN – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), pihaknya melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Senin (1/3/2021) Pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rungan Brigpol Juiandri dengan sasaran warga masyarakat yang berada di wilayah Kec. Rungan, Kab. Gumas, Prov. Kalimantan Tengah.
Brigpol Juliandri mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng dengan Nomor: Mak/01/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
“Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan karhutla sejak dini serta agar masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum akibat karhutla tersebut dan kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung penanganan dan penanggulangan karhutla di Kecamatan Rungan.” ucapnya.
Sementara Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba mengatakan dengan adanya maklumat tersebut diharapkan tidak ada lagi masyarakat maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, agar tidak menimbulkan bencana kabut asap di Kabupaten Gumas khususnya di Kecamatan Rungan.
“Saya memerintahkan anggota bhabinkamtimas agar langsung menyambangi masyarakat yang ada di desa binaannya untuk menyampaikan secara humanis tentang maklumat Kapolda Kalteng tersebut serta menyampaikan sanksi pidana terhadap para pembakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan tidak akan melakukan pembakaran hutan dan lahan” tutupnya. (arl)