Foto : Dipimpin oleh Ketua Ir. HM. Farid Yusran, MM, rombongan DPRD Barsel pelajari penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 di Kabupaten Paser, Kaltim.

Kunker Ke Kabupaten Paser, DPRD Barsel Pelajari Perpres Nomor 33 Tahun 2020

Foto : Dipimpin oleh Ketua Ir. HM. Farid Yusran, MM, rombongan DPRD Barsel pelajari penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 di Kabupaten Paser, Kaltim.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Pelajari terkait Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, DPRD Kabupaten Barito Selatan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barsel, Ir. HM. Farid Yusran dalam rangka pembelajaran terkait dengan Perpres nomor 33 Tahun 2020 Tentang Satuan Harga dan Perjalanan Dinas.

“Banyak hal yang kita dapatkan, karna di sana dalam perpres tidak semua diatur, jadi, hal-hal yang belum diatur di dalam Perpres itu, ternyata DPRD Kabupaten Paser sudah berkreasi membuat satu keputusan harus begini, karna tidak semua diatur dalam perpres,” ungkap Farid, Rabu (27/1/2021).

Dijelaskan Ketua DPC PDI Perjuangan Barsel tersebut, hal itulah yang akan menjadi bahan adopsi bagi DPRD Bumi Batuah dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) kedepannya.

“Terkait perpes itu mereka masih belum siap juga dan masih dalam pembuat naskah Peraturan Bupati (Perbup) sama seperti kita di sini,” pungkasnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *