Beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (pemko) Palangka Raya telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang salah satunya poinnya mengatur pembatasan operasional kerja perkantoran pemerintah maupun swasta, yakni dengan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
“Kebijakan WFH ini implementasinya menyesuaikan. Dalam arti kata tidak pukul rata semua WFH, namun ada sejumlah instansi yang melakukan penyesuaian, secara teknis,” ungkap Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Senin (25/1/2021).
Bicara soal efektif atau tidaknya WFH ini sambung Hera, tentu menjadi kendala tersendiri. Terutama dari segi kontrol kepada setiap pegawai yang bekerja di rumah.
“Ouput seberapa efektif pegawai bekerja di rumah tentu tidak bisa dikontrol secara langsung. Terutama bagaimana pola pegawai bekerja,” tukasnya.
Namun terlepas dari itu sambung Hera, pihaknya hanya bisa mengingatkan setiap kepala OPD untuk menegaskan pegawainya agar maksimal bekerja, sekalipun bersifat WFH.
“Kami tegaskan, jangan sampai kebijakan WFH ini malah dijadikan sebagai peluang untuk bolos atau mangkir bekerja. Ingat, banyak tugas negara yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Pada saatnya ke depan tambah Hera, pihaknya akan memantapkan bagaimana cara memonitoring para ASN bekerja di rumah.
“Ada aplikasi yang sudah mulai diuji coba pada sejumlah OPD. Dimana para pegawai yang WFH akan mengisi aplikasi pola kerjanya. Semoga ke depan aplikasi ini bisa dimaksimalkan,” tutupnya. (sogi/Arli)