Beritakalteng.com – Kuala Kurun – Polsek Kahut, Polres Gunung Mas telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kamis (20/1/2021) pukul 11.00 WIB.
Personel Polsek Kahut bersama dangan Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kahut.
Kapolsek Kahut Iptu Waryoto mengatakan jajarannya memberikan imbauan dan edukasi tentang apa itu Covid-19 dan bagaimana cara memutus rantai penyebaran Covid-19 sekaligus mensosialisasikan instruksi dari Pemerintah dan juga Maklumat Kapolri dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan Sosialisasi dan Yustisi Penegakkan protokol kesehatan dilaksanakan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kahut,” ucap Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut kami telah memberikan pemahaman tentang protocol kesehatan dalam masa pandemi Covid 19 kepada warga masyarakat Kec. Kahut dengan salah satunya cara menggunakan masker.
Ia menambahkan Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah dalam rangka pemeliharaan kamtibmas di wilayah Polsek Kahut dan mengingatkan masyarakat dalam menyikapi situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
“Karena itu, pihak Polsek Kahut berinisiatif memberi edukasi agar masyarakat sadar memakai masker,” tutupnya. (arl)