Foto : Bahas masalah dua belas Raperda prioritas legilasi tahun 2021 mendatang, Bapemperda DPRD dan Eksekutif Pemkab Barsel laksanakan rapat, Selasa (3/11/2020).

DPRD Barsel Sepakat Tunda Pembahasan Raperda Retribusi

Foto : Membahas masalah dua belas Raperda prioritas legilasi tahun 2021 mendatang, Bapemperda DPRD dan Eksekutif Pemkab Barsel laksanakan rapat, Selasa (3/11/2020).

Beritakalteng.com, BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan sepakat untuk melakukan pengkajian lebih mendalam dan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi.

Penundaan tersebut, disepakati dalam rapat pembahasan dua belas Raperda antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan pihak eksekutif di ruang rapat komisi gabungan, Kantor DPRD Barsel, Selasa (3/11/2020).

Diterangkan oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel H. Moch Yusuf, dikarenakan adanya pertimbangan, yakni harus adanya kajian yang lebih mendalam terkait dengan Raperda bersangkutan.

Pasalnya, menurut politisi Partai Golkar ini, Raperda Retribusi yang dimaksud dinilai kewenangannya bertentangan dengan peraturan peraturan yang ada di atasnya, baik itu peraturan dari pusat maupun peraturan daerah (Perda) yang ada di tingkat provinsi Kalimantan Tengah.

“Raperda Retribusi ini harus kita telaah lagi, karena ada berkaitan dengan provinsi, pusat, itu masalahnya disitu. Jadi kewenangan kita di daerah (kabupaten) yang mana?” tuturnya mempertanyakan, saat diwawancarai awak media seusai memimpin rapat.

Dikatakan pria yang akrab disapa H. Yusuf Kalem ini lagi, guna menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan pemungutan retribusi antara pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten, maka perlu dilakukan pengkajian secara mendalam terlebih dahulu terhadap Raperda tersebut.

“Misal kita mungut (retribusi), provinsi mungut juga, pusat mungut juga, artinya ini bisa terjadi tumpang tindih, jadi perlu kita dalami dulu,” tukasnya.

“Untuk meningkatkan PAD, kita memang memerlukan retribusi, tapi apabila bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, kita harus mundur,” imbuhnya menambahkan.

Selain itu, meskipun sempat terjadi pembahasan yang cukup alot antara DPRD dan eksekutif pada saat rapat, akhirnya disepakati bahwa sebanyak sebelas dari dua belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus diselesaikan secepatnya pada tahun 2021 mendatang.

“Ada sebelas produk yang akan kita selesaikan pada tahun 2021, mudah-mudahan itu nantinya bisa menambah pendapatan daerah melalui perda perda itu,” harapnya.

“Untuk akhir tahun ini, kita tutup dulu jadwalnya. Setelah itu, bisa dimanfaatkan secepat mungkin,” tandas Yusuf.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *