Beritakalteng.com, BUNTOK – Sejumlah proyek fisik dan kegiatan di Desa Teluk Sampudau, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat tahun 2019 diduga fiktif, benarkah?
Dugaan adanya sejumlah proyek fisik dan kegiatan fiktif itu, terungkap dari laporan dua orang warga Teluk Sampudau berinisial OP dan R.
Didalam surat pengaduan tertanggal 15 Juli 2020 tersebut, keduanya melaporkan akibat adanya dugaan kegiatan dan proyek fiktif itu, negara dirugikan mencapai Rp 144 juta lebih.
Secara terperinci, keduanya mengulas dugaan proyek dan kegiatan fiktif yang merugikan negara itu adalah pengadaan sumur bor persawahan senilai Rp 13.700.000, pembangunan WC Polindes senilai Rp 10 juta, pembinaan keagamaan senilai Rp 20 juta, pembuatan kebun Hidroponik dan pemeliharaan pertanian desa senilai Rp 43 juta.
Selanjutnya adalah kegiatan keikutsertaan pameran di Buntok dengan biaya senilai Rp 5 juta, bantuan untuk pelajar dan mahasiswa kurang mampu sebesar Rp 14.500.000, kegiatan adat Marasih Lewu yang memakan biaya Rp 7.180.340, pengadaan mesin penggilingan padi senilai Rp 16 juta dan pengadaan mesin perontok padi senilai Rp 15 juta.
Kemudian, pihaknya juga menilai bahwa penggunaan dana sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) tahun 2018, juga tidak sesuai aturan karena tidak melalui APBDes Perubahan.
Karena takut ikut serta mempertanggungjawabkan dugaan pelaksanaan proyek dan kegiatan fiktif yang merugikan negara tersebut, akibatnya tiga orang perangkat desa setempat yakni Sekretaris Desa, Meni Sumanti, Bendahara Desa, Yayakdi dan Kaur Perencanaan Desa, Arbayani, mengundurkan diri dari jabatan mereka masing-masing.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kasatreskrim AKP Yonals Nata Putera membenarkan sudah masuknya laporan yang dilayangkan oleh OP dan R tersebut kepada pihaknya.
Dikatakan oleh Yonals, saat ini kasus tersebut sudah mulai ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Barsel.
“Untuk ini, ada minggu kemarin kita terima, dumasnya sudah saya minta untuk tipikor tindak lanjut pak,” terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (29/7/2020), Kepala Desa Teluk Sampudau, Deny Saputra enggan berkomentar banyak, ia mengaku telah menyerahkan sanggahan atas tudingan adanya kegiatan dan proyek fiktif dimaksud kepada para pihak terkait.
“Tunggu saja prosesnya pak. Sanggahan sudah saya sampaikan ke pihak- pihak yang terkait. Terimakasih atas konfirmasinya. Sukses Selalu,” tulisnya via pesan singkat.(Sebastian)