Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Dalam Rancanan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan masih diusulkan DPRD Barito Timur. Dalam proses pembentukannya akan diakomodasi masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) pada tahun 2021 nanti.
Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur Ariantho S Muller mengatakan, bahwa raperda pengendalian kebakaran hutan dan lahan tersebut akan tetap diusulkan dalam Banmus kemudian diagendakan dalam prolegda tahun depan nanti.
“Apabila tidak terjadi kendala wacana pembentukan Raperda terkait tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan harus bisa terwujud,” ucap Ariantho S Muller, Selasa (14/7/2020).
Ketua DPC Partai PKPI tersebut juga menerangkan, bahwa raperda sangat diperlukan sebagai antisipasi sekaligus melindungi peladang kita tradisional dalam melakukan bercocok tanam. Begitupun dikatakannya, kearifan lokal dalam bertani diperlukan landasan dasar sehingga tidak berbenturan dengan aturan hukum.
“Nantinya bisa ramah lingkungan, produktif dan mensejahterakan pelaku usaha petani lokal di wilayah Barito Timur,” ujarnya.
Sebut Ariantho S Muller, bagi para petani ladang atau petani lokal nantinya tidak kesulitan. Apalagi, kata dia, dengan telah adanya Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Provinsi Kalimantan Tengah.
“Perda provinsi itu sangat menjadi acuan dan akan disesuaikan dengan kondisi daerah kita karena setiap kabupaten memiliki perbedaan masing-masing,” pungkasnya.(ag)