Mengacu Aturan, Ampera : Seluruh ASN PHT/PHL Jam Kerjanya Kembali Normal

Bupati Bartim, Ampera AY Mebas
FOTO : Bupati Bartim, Ampera AY Mebas

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mulai hari ini bekerja normal. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Barito Timur Nomor 800/693/II.2/BKPSDM, tentang rencana Penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) Produktifitas dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020 ini.

Surat Edaran tersebut di berlakukan untuk menunjang produktivitas ASN menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja masing-masing. Selain itu juga, sebut bupati, mengacu pada keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Ini mengacu pada aturan, seluruh ASN PHT/PHL untuk jam kerjanya kembali normal, tetapi dengan mematuhi protokol kesehatan,” ucap Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, Selasa (2/6/2020).

Bupati juga menjelaskan, penerapan protokol kesehatan dengan meniadakan apel pagi dan sore. Untuk kantor dinas dan intansi mesti menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhub tubuh serta pengaturan pintu keluar masuk, jelas bupati.

Ia menambahkan, untuk para ASN PHT/PHL termasuk Kepala PD dapat memanfaatkan perangkat informasi teknologi dalam berkerja maupun pelayanan. Mereka juga dilarang mengadakan rapat maupun sosilisasi tatap muka kecuali sangat penting dengan protokol kesehatan, harus jaga jarak, dan juga memakai masker.

“Kalau tidak terlalu penting bisa melalui teleconference dan kami juga sangat mengharapkan kinerja ASN kembali semangat,” pungkasnya.(ag/a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *