
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2020 lalu.
Maka, selanjutnya pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 176/Sekre-01/Naker/V/2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 bagi Pekerja atau Buruh. Surat ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan, diseluruh Kota Palangka Raya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp pribadinya, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan, surat edaran ini sebagai tindak lanjut surat edaran menteri ketenagakerjaan RI dan surat gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan di perusahaan dalam masa pandemi COVID-19.
“Ada 3 (tiga) poin penting yang terkandung dalam surat edaran tersebut yang harus diperhatikan pimpinan perusahaan terkait penyaluran pembayaran tunjangan hari raya ditengah pandemi Covid-19,” Ucap Fairid.
Ketiga poin poin penting tersebut, ialah pertama melaksanakan ketentuan sesuai SE menteri ketenagakerjaan RI dan surat gubernur Kalteng. Guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Poin kedua, pimpinan perusahaan diminta segera melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pembayaran THR keagamaan. Dan diminta untuk hasil kesepatan dialog tersebut ke wali kota Palangka Raya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya.
Poin ketiga, untuk melakukan koordinasi lebih lanjut pimpinan perusahaan bisa mengubungi pos pelayanan informasi dan pengaduan THR tahun 2020. Di kantor Disnaker Kota, Jalan Tjilik Riwut Km 6 Kota Palangka Raya.
“Saya berharap semoga perusahaan-perusahaan. Di Kota Palangka Raya bisa mendapatkan solusi tentang pembayaran kewajiban THR keagamaan kepada buruh atau pegawainya secara adil atau win-win solution.” Pungkasnya.(YS/a2)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah