PSBB Disetujui, Pemko Palangka Raya Godok Petunjuk Teknis

Ketua Harian Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani membenarkan adanya persetujuan PSBB di Kota Palangka Raya.

BERITAKALTENG.COM,PALANGKA RAYA  Setelah usulan pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, yang disampaikan pada sebelumnya oleh pemerintah kota (Pemkot) ditolak oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Hari ini Kamis (7/5/2020), akhirnya Kemenkes RI menyetujui usulan kedua PSBB di Kota Palangka Raya, untuk memberlakukan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya. Persetujuan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menkes RI No: HK.01.07/MENKES/294/2020 tertanggal 7 Mei 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan corona virus desease 2019 (Covid-19).

Dimana, kabarnya usulan kedua ini disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19) Kota Palangka Raya, melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kemudian diteruskan ke Pemerintah Pusat, khususnya kepada Kemenkes RI.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Harian Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani membenarkan adanya persetujuan PSBB di Kota Palangka Raya.

“Ya mas itu benar, persetujuan dari Kemenkes RI tentang PSBB di Kota Palangka Raya telah disampaikan pada siang tadi. Namun, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rapat, untuk membicarakan SOP dan poin-poin teknis, pelaksanaan nya seperti apa dan bagaimana penerapannya. Saat ini saya belum bisa menyampaikan lebih jauh, karena kita akan merapatkan soal itu,” Terang Emi, melalui sambungan telepon pribadinya, Kamis (7/5/2020) malam ini.

Lanjut Emi mengungkapkan, tentunya untuk pemberlakuan PSBB, setelah disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkes RI, tidak lah dapat serta merta langsung diberlakukan, karena pihaknya akan menentukan SOP dan poin-poin petunjuk teknisnya, serta diatur ke dalam Peraturan Walikota (Perwali).

“Nanti setelah kita rapatkan, maka selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat. Waktu sosialisasi, sebelum pemberlakuannya, yakni sekitar 3 hari. Setelah itu, baru kita akan berlakukan,” Jelasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin SE juga membenarkan perihal persetujuan PSBB tersebut.

“Iya memang benar PSBB Kota Palangka Raya telah disetujui oleh Kemenkes RI. Tapi ini kan perlu kita rapatkan dulu. Selanjutnya saya akan menyusun Peraturan Walikota (Perwali). Saya minta, masyarakat untuk bersabar dulu, nanti juga akan kita sosialisasikan kepada masyarakat, sebelum PSBB benar-benar diberlakukan,” Pungkasnya. (YS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *