Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Sikap tegas diterapkan oleh Tim Stop Covid-19 Kota Palangka Raya di pos lintas batas (Libas), terhadap kendaraan yang datang masuk ke wilayah kota tersebut.
Seperti pada pada kegiatan pengawasan pada pos libas di Kelurahan Sebangau, Senin (4/5/2020) sore, dimana Tim Stop Covid-19 yang merupakan bagian dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya mendapatkan seorang pengemudi truk tangki yang enggan atau menolak di periksa suhu tubuhnya.
“Karena menolak diperiksa suhu tubuhnya, kami mengambil tindakan tegas dengan meminta yang bersangkutan tidak boleh memasuki kawasan Kota Palangka Raya dan segera putar balik sesuai daerah asalnya,” ungkap Ketua Tim Stop Covid-19 Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan.
Lebih lanjut Alman yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menerapkan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan Covid-9.
Sejak adanya edaran terasebut maka kendaraan yang ingin memasuki Kota Cantik harus melalui beberapa tahapan proses pemeriksaan tidak bisa sembarangan lagi.
“Jika dinyatakan sudah aman maka akan dipersilahkan masuk ke kota ini,”katanya saat menyampaikan rilis kegiatan melalui via whatsapp.
Selebihnya Alman berharap, adanya kerjasama yang baik antara sopir mobil maupun pengendara. Terutama untuk mau mengikuti proses serangakaian pemeriksaan yang dilaksanakan anggota pos libas.(vd/a2)