Beritakalteng.com, SAMPIT- Ketua fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S,Pd kembali mempertanyakan kepada pemerintah daerah terkait lahan seluas 5.369.80 Hektar yang mana berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) pencabutan nomor 51 Menteri Kehutanan pada tahun 2009 lalu itu.
Dalam hal ini dia juga mempertanyakan kemana lahan yang sebelumnya sudah diputuskan oleh menteri kehutanan tentang pencabutan pelepasan kawasan hutan dari kelompok hutan Sungai Mentaya yang mana merupakan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit HPA yang telah ditanami di wilayah Kecamatan Antang Kalang itu.
“Kalau kami cermati, sebelumnya sudah dinyatakan sah menjadi milik daerah berdasarkan hasil gugatan di pengadilan. Pertanyaannya kemana lahan tersebut, apakah sudah di kelola, karena dulu dalam gugatan di pengadilan, hingga kasasi, Pemda berhasil mengalahkan investor sawit atas kepemilikan lahan tersebut beserta isinya yang mana dikembalikan menjadi aset daerah, saya minta kejelasannya saat ini lahan itu sebenarnya milik siapa,”Pungkasnya Sabtu (2/5/2020).
Pria yang saat ini duduk di Komisi II DPRD setempat ini juga meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan kejelasan kepada publik soal lahan tersebut, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan besar karena fakta dilapangan sampai dengan saat ini lahan itu justru masih di kuasi oleh pihak investor.
“Sementara sangat jelas bahwa HPA tidak terdaftar didalam Kemenkumham berdasarkan dalam lampiran pada saat Deklarasi Gerakan Nasional Penyelamatan sumber daya alam indonesia pada tahun 2015 oleh empar instansi yaitu, TNI,Polri, Kejaksan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” Tukasnya.
Selain itu dia juga menegaskan HPA sudah jelas sudah kalah gugatan tersebut dalam kasasi. Namun dia menyayangkan lahan yang sudah dimenangkan oleh Pemkab Kotim itu justru di kuasai oleh pihak investor lainnya.
“Setahu saya saat ini lahan tersebut masih di kuasai oleh pihak investor yang dulu sudah kalah di kasasi, hanya berubah nama saja, kita Ingin tahu sejauh mana prosesnya sehingga bisa di kuasai kembali oleh investor yang sama, dan dibiarkan oleh pemda begitu saja,” Timpalnya.
Bahkan menurutnya dia sendiri sangat yakin dan berani memastikan, hingga saat ini pihak pemerintah daerah sendiri belum pernah melakukan proses lelang terkait lahan perkebunan sawit yang dimaksud.
“Untuk itu kami minta kepada pemerintah daerah supaya semua aset milik daerah agar tidak jatuh ke tangan orang lain baik itu yang ada dikota hingga di pedesaan di Kotim ini,” Tutupnya.
Ditempat terpisah Sekertaris Daerah Kotawaringin Timur H.Halikinnor dikonfirmasi hal ini mengarahkan wartan untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Kabag Ekonomi.”Untuk masalah HPA saya persilahkan konfirmasi ke Kabag Ekonomi,” Tukasnya.
Sementara itu Kabag Ekonomi Pemkab Kotim Wim RK Benung dikonfirmasi hal ini menjelaskan untuk masalah lahan HPA saat sudah dimenangkan oleh Pemkab Kotim dan diberikan izinnya kepada PBS lain.
“Untuk yang itu sudah menang gugatan di Kementrian LHK pak. Lahan tersebut sudah diberikan izin ke LMS,” Tutupnya.(Dr/a2)